Senin, 20 Oktober 2014

KEWIRAUSAHAAN

Kewirausahaan adalah suatu kemampuan (ability) dalam berfikir kreatif dan berperilaku inovatif yang dijadikan dasar, sumber daya, tenaga penggerak tujuan, siasat kiat dan proses dalam menghadapi tantangan hidup, sedangkan menurut S. Wijandi : Kewirausahaan adalah suatu sifat keberanian, keutamaan dalam keteladanan dalam mengambil resiko yang bersumber pada kemampuan sendiri.   Kewirausahaan berasal dari bahasa Perancis, yaitu Entrepreneurship yang artinya between taker. Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha. Wira, berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung. Usaha, berarti perbuatan amal, bekerja, berbuat sesuatu. Jadi wirausaha adalah pejuang atau pahlawan yang berbuat sesuatu. Wirausahawan adalah orang yang melakukan usaha atau kegiatan sendiri dengan segala kemampuan yang dimilikinya atau kemampuan yang dimiliki oleh seseorang untuk melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis.  Terdapat 3 perilaku wirausahawan, yaitu mendirikan, mengelola, dan mengembangkan. Mendirikan maksudnya seorang wirausahan mempunyai ide-ide kreatif dalam membangun suatu usaha yang dapat menghasilkan profit dan dapat bersaing dengan usahawan lainnya. Mengelola, menunjukkan sikap yang harus dimiliki oleh seorang wirausahawan dalam mengatur segala macam aktivitas usahanya, hingga mengembangkan usaha tersebut menjadi lebih maju. Kunci penting seorang wirausahawan diantaranya sebagai berikut: berpikir kreatif, inovatif, berani mengambil resiko dan tidak mudah putus asa.

Karakteristik wirausahaan menurut Mc. Clelland adalah sebagai berikut:
1)  Keinginan untuk berprestasi

2)  Keinginan untuk bertanggung jawab

3)  Preferensi kepada resiko-resiko menengah

4)  Persepsi kepada kemungkinan berhasil

5)  Rangsangan oleh umpan balik

6)  Aktivitas energik

7)  Orientasi ke masa depan

8)  Keterampilan dalam pengorganisasian

9)  Sikap terhadap uang

Karakteristik wirausahawan yang sukses dengan n Ach tinggi adalah sebagai berikut:

1)  Kemampuan inovatif

2)  Toleransi terhadap kemenduaan (ambiguity)

3)  Keinginan untuk berprestasi

4)  Kemampuan perencanaan realistis

5)  Kepemimpinan terorientasi kepada tujuan

6)  Obyektivitas

7)  Tanggung jawab pribadi

8)  Kemampuan beradaptasi

9)  Kemampuan sebagai pengorganisasi dan administrator
– Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan sepenuhnya.
– Sifat kerahasiaan perusahaan dapat terjamin, baik dalam hal keuangan maupun dalam  masalah proses produksi.
– Biasanya pemilik perusahaan lebih giat berusaha untuk mencapai tujuan perusahaan yang menjadi miliknya.

Kelemahan Perusahaan Perseorangan
– Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas. Disini seluruh harta milik pribadi menjadi jaminan terhadap hutang perusahaan.
– sumber keuangan perusahaan terbatas, sebab usaha-usaha untuk memperoleh sumber dana sangat tergantung pada kemampuan pemilik perusahaan saja.
– Kelangsungan usaha perusahaan kurang terjamin, sebab jika seandainya pemilik meninggal atau terkena ganjaran hukuman penjara, maka perusahaan akan berhenti aktivitasnya.
– Pengelolaan manajemennya lebih kompleks sebab semua aktivitas manajemen dilakukan oleh pemilik perusahaan sendiri.

b)     Firma (Fa)
Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha, dimana tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama, demikian pula dengan kerugian akan ditanggung bersama-sama.Ketentuan mengenai firma ini diatur dalam pasal 16 KUHD yang diperkuat dengan pasal 16 dan 18 KUHP dan intinya menyebutkan :

- Dalam keanggotaan, setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
– Anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari anggota lain.
– Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
– Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan tidak ada artinya, sebab jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup hutang perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu menjadi jaminan.
– Sekutu yang tidak memasukkan modal, hanya tenaga saja maka akan memperoleh bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang memasukkan modal terkecil

Keuntungan Firma (Fa)
– Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagain kerja diantara para anggota.
– Pendirian firma relatif lebih mudah karena tidak memerlukan akte pendirian.
– Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi, lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finasial yang lebih besar.

Kelemahan Firma (Fa)
– Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, kekayaan pribadi menjadi jaminan bagi hutang-hutan firma.
– Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain.
– Kelangsungan perusahaan tidak menentu, sebab jika salah satu anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, secara otomatis firma menjadi bubar.

c)     Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan komanditer atau disebut commanditaire vennotschaap (CV) dinyatakan menurut pasal 9 KUHD, ialah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uang mereka untuk dipakai dalam persekutuan. Perseroan komanditer dapat dianggap sebagai perluasan bentuk badan usaha perseorangan.
Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan didalam persekutuan.
Sekutu pada perseroan ini dapat dikelompokkan menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.

Kelebihan Perseroan Komanditer
– Pendiriannya relatif mudah
– Kemampuan manajemennya lebih besar
– Mudah memperoleh kredit
– Kesempatan untuk berkembang lebih besar
– Modal yang dikumpulkan lebih besar

Kelemahan Perseroan Komanditer
– Tanggung jawab tidak terbatas
– Kelangsungan hidup tidak terjamin
– Sulit untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan

d)     Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas atau sering pula disebut dengan Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik. Perseroan Terbatas mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham, dimana tiap sekutu turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham.
Para pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan sebesar modal yang disetorkan.

Kelebihan Perseroan Terbatas
– Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
– Terbatasnya tanggung jawab sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
– Saham dapat diperjualbelikan dengan relatif mudah
– Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan-perluasan usaha
– Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien

Kelemahan Perseroan Terbatas
– Biaya pendiriannya relatif mahal
– Rahasia tidak terjamin
– Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham.

f)     Perusahaan Negara Umum (PERUM)
Tujuan dari PERUM juga mencari keuntungan, tetapi kesejahteraan masyarakat tidak diabaikan. PERUM diatur dalam Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28 Desember 1967, yang menyatakan bahwa kegiatan usaha dari PERUM terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum; bidang usahanya biasanya jasa-jasa vital bagi masyarakat
Pihak swasta diperbolehkan menanam modalnya meskipun seluruh modal PERUM dimiliki oleh negara. PERUM dipimpin oleh suatu direksi yan bertanggung jawab atas segala hubungan hukum dengan pihak lain dan diatur menurut hukum perdata.

g)     Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
Kegiatan usaha PERJAN ditujukan terutama untuk pelayanan kepada masyarakat atau untuk kesejahteraan umum (public service) dengan memperhatikan segi efisiensinya. PERJAN dapat memiliki fasilitas-fasilitas negara, sebab merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jenderal.Seluruh karyawan PERJAN berstatus pegawai negeri. PERJAN mempunyai hubungan hukum publik, yang apabila terjadi persengketaan maka PERJAN berkedudukan sebagai pemerintah

h)     Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah asalah perusahaan yang modal atau sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah, dimana kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan negara. Tujuan Perusahaan Daerah adalah mencari keuntungan yang nantinya akan digunakan untuk membangun daerah itu sendiri. Kepengurusan Perusahaan Daerah diserahkan kepada Kepala Daerah setempat, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 18 tahun 1969.

i)      Koperasi
Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar bagi anggotanya, dengan bekerjasama secara kekeluargaan, menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Prinsip Koperasi
– Keanggotaan bersifat sukarela
– Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
– Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
– Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
– Kemandirian

Ciri Koperasi
– Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
– Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
– Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota
– Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
– Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada ditangan pengurus
– Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain
– Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota

Suatu kegiatan wirausahawan membutuhkan sumber daya manusia untuk menjalankan kegiatan-kegiatan kewirasusahaannya. Berikut ini adalah langkah-langkah dalam penyediaan sumber daya manusia dan tahap tahap proses seleski diantaranya sebagai berikut:
1. Perekrutan
2. Seleksi
3. Pelatihan
4. Penilaian Hasil Kerja

Tahap-tahap proses seleksi diantaranya adalah sebagai berikut:
    Penyaringan pendahuluan dari rekaman, berkas data, dll.
    Wawancara pendahuluan
    Tes kecerdasan
    Tes bakat
    Tes kepribadian
    Rujukan prestasi
    Wawancara dianostik
    Pemeriksaan kesehatan
    Penilaian pribadi

sumber:
http://gabrielamarcelina.wordpress.com/2012/10/30/tugas-softskill-kewirausahaan-1/
https://esfandynamic.wordpress.com/2013/10/21/identifikasi-peluang-usaha-baru-2/
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/bussiness_plan/File0020.PDF
https://www.bersosial.com/threads/bentuk-bentuk-kepemilikan-bisnis.3444/
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/kewirausahaan/bab9-sumber_daya_manusia_bagi_organisasi_kewirausahaan.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar